MKD: TNKB Khusus DPR RI Bukan untuk Gaya-gayan

LIPUTAN.CO.ID, Bandung – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menyatakan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI bukan untuk gaya-gayaan atau fasilitas yang istimewa.

“Perlu kami jelaskan, bahwa TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR bukan untuk gaya-gayaan, melainkan sebagai pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus ini akan mempermudah proses identifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum,” kata Imron, saat Sosialisasi Penggunaan TNKB Khusus DPR RI, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).

Dia jelaskan, bahwa TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI ini merupakan salah satu bentuk hak protokoler yang diatur di dalam UU MD3, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan begitu, lanjut politikus Partai Gerindra ini, hak keprotokoleran penggunaan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI ini memiliki landasan hukum yang kuat. Namun juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Karena itu, TNKB khusus ini sejatinya berfungsi sebagai pengawasan publik terhadap anggota DPR RI. Sehingga, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dan tanggung jawab Anggota DPR RI.

“Kami menyadari, perkembangan zaman yang semakin dinamis menempatkan kinerja kelembagaan DPR RI dalam ruang yang terbuka. Mata publik dengan mudah memberikan sorotan dan persepsi sesuai dengan pemandangan yang tampak oleh mereka. Mahkamah Kehormatan DPR RI tentu saja berkepentingan untuk menjaga kehormatan dan citra baik kelembagaan DPR RI tersebut,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengungkapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi atas kehadiran sekaligus sosialisasi yang digelar oleh MKD DPR RI di Polrestabes Bandung. Sehingga dapat lebih meningkatkan Kerja sama dan komunikasi Polrestabes Bandung dengan DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Komentar