LIPUTAN.CO.ID, Depok – Pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan evaluasi yang menyeluruh.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Siti Mukaromah dalam Forum Group Discussion yang digelar oleh BAM, di Depok, Jawa Barat, Jumat (16/05/2025).
Dalam FGD tersebut, BAM DPR RI menggandeng para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan pemerintah, jika moratorium PMI dicabut.
Menurut Siti Mukaromah, banyak PMI yang kembali ke Indonesia dalam kondisi memprihatinkan hingga trauma, cacat, bahkan meninggal dunia.
Politikus PKB itu mengingatkan, keputusan untuk mencabut moratorium tidak boleh didorong hanya oleh tekanan atau kebutuhan ekonomi jangka pendek.
“Kita cabut (moratorium), tapi (dengan) catatan. Catatan jelas, catatan tegas adalah satu, sudah terevaluasi. Yang kedua juga, ada perbaikan-perbaikan tentunya ya. Ketika kita evaluasi, maka ada sisi-sisi perbaikan, di situ harus kita perbaiki. Jangan sampai kemudian ternyata tidak kita perbaiki, tapi kita cabut hanya karena desakan atau kebutuhan yang hari ini dibutuhkan oleh masyarakat di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara harus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap seluruh PMI, di mana pun mereka berada. “Konsep pengawalan dan perlindungan harus sama, karena mereka tetap warga negara Indonesia yang berhak atas rasa aman dan dukungan dari negaranya,” tegasnya.
FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi konkret dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan dan martabat pekerja migran.
Siti berharap, jika moratorium benar-benar dicabut, hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi yang matang dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan semata demi angka devisa.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, memungkinkan 600 ribu pekerja migran untuk bekerja di sana dengan jaminan gaji lebih dari Rp6,5 juta per orang.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa dari remitensi pekerja migran hingga Rp31 triliun. Namun, pencabutan moratorium ini menuai kritik dari beberapa pihak yang khawatir tentang perlindungan pekerja migran di Arab Saudi, mengingat masih ada kasus-kasus yang belum terata.







Komentar