NasDem dan Aktivis Optimis RUU PPRT Disahkan 2025

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengungkap lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024.

Karenanya, politikus Partai NasDem itu berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Pengesahan RUU PPRT jadi Undang-Undang menyangkut isu keadilan sosial, martabat manusia dan komitmen negara terhadap warga yang paling rentan,” kata Nurhadi, dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, masih banyak PRT yang bekerja tanpa kontrak. “Termasuk tanpa upah layak, tanpa jaminan sosial dan rentan terhadap kekerasan fisik maupun verbal. Karenanya, UU PPRT bukan hanya soal regulasi, namun soal kemanusiaan,” tegasnya.

Nurhadi menjelaskan, pada 2024 diperkirakan terdapat lebih dari 4,2 juta PRT di Indonesia. Mereka adalah tulang punggung ekonomi. Yang mana menopang produktivitas keluarga, terutama kelas menengah kota.

Dia menambahkan, peran tersebut strategis dalam mendukung partisipasi perempuan di pasar kerja. Selain itu juga terhadap peningkatan ekonomi nasional.

“Perlindungan hukum terhadap PRT adalah salah satu agenda keadilan sosial yang belum selesai di Republik ini. PRT merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi domestik dan produktivitas keluarga,” tegasnya.

Namun, keberadaan mereka kerap kali tidak terlihat secara hukum maupun kebijakan publik. Di mana RUU PPRT telah diperjuangkan sejak 2004.

“Akan tetapi, hingga 2025 belum juga disahkan oleh DPR. Padahal, pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja formal dan pemberian hak-hak dasar, merupakan perintah konstitusi dan bagian dari UUD 1945 tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ucapnya.

Optimis Disahkan
Aktivis Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT, Ari Ujianto, menyatakan optimismenya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi Undang-Undang.

Perjuangan untuk lahirnya RUU PPRT hingga menjadi Undang-Undang, menurut Ari, telah diperjuangkan sejak 2004, untuk melindungi hak-hak dasar jutaan pembantu rumah tangga baik di Indonesia maupun luar negeri.

“RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum juga disahkan karena minimnya prioritas politik,” kata Ari.

Menurut Ari, saat ini situasi lebih menjanjikan. Semua Pimpinan DPR, Baleg, dan Pemerintah satu suara untuk pengesahan tahun ini. “Berbeda dengan periode sebelumnya yang terhambat oleh perbedaan sikap antar fraksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya RUU PPRT sebagai amanat konstitusi yang menempatkan kemanusiaan sebagai dasar perlindungan. “PRT sering dianggap bukan sebagai profesi yang layak, padahal kontribusi mereka luar biasa. Banyak yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT, mulai dari kekerasan ekonomi seperti pemotongan gaji tanpa alasan, keterlambatan pembayaran, hingga kekerasan fisik dan seksual. “Banyak PRT tidak melapor karena takut kehilangan pekerjaan, atau tidak tahu harus ke mana mencari perlindungan,” katanya.

Salah satu poin penting dalam RUU PPRT adalah soal jam istirahat, bukan sekadar jam kerja. Hal ini merespons banyaknya kasus eksploitasi waktu kerja, khususnya bagi PRT yang tinggal serumah (live-in) dengan majikannya.

Ari juga mengkritisi istilah negatif yang masih dilekatkan pada PRT, seperti “pembantu”, “babu”, atau “jongos”, yang menurutnya merendahkan profesi ini. Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial sebagaimana profesi lainnya.

Di beberapa negara, seperti Singapura, PRT diwajibkan mengikuti tes kesehatan berkala yang tak boleh didampingi majikan, sebuah mekanisme yang membuka ruang monitoring atas potensi kekerasan. “Indonesia perlu mengadopsi sistem serupa agar kondisi kerja PRT bisa lebih diawasi,” pintanya.

Masalah lain yang juga disoroti adalah ketimpangan antara kebutuhan masyarakat terhadap jasa PRT dan kemampuan finansial untuk membayar upah layak.

“Negara harus hadir dengan kebijakan subsidi atau solusi konkret agar kelas pekerja juga bisa mempekerjakan PRT dengan standar gaji layak,” ujarnya.

Tetakhir, Ari berharap pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tidak kembali tertunda. “Perlindungan PRT adalah soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara tidak boleh terus abai,” imbuhnya.

Komentar