LIPUTAN.CO.ID, Denpasar – Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta, mengkritisi praktik magang mahasiswa yang diselenggarakan oleh sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Kritik tersebut menyikapi polemik penipuan rekrut tenaga kerja untuk magang ke luar negeri yang dialami oleh Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali, sehingga menjadi kasus hukum dengan melaporkan Gde Agus Wardhana (GAW) staf PT Ramzy Cahaya Karya, ke polisi.
Menurut I Nyoman Parta, program kampus magang atau kuliah sambil magang yang diterapkan sejak era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, perlu dievaluasi karena dinilai menyimpang dari tujuan awal.
“Ini bukan hanya terjadi di Bali. Di Sumatera, Sulawesi, bahkan Jakarta, banyak kampus menjalankan program kuliah sambil magang yang tidak sesuai koridor akademik. Harusnya magang itu nyambung dengan ilmu yang dipelajari mahasiswa. Kenyataannya, banyak mahasiswa diperlakukan seperti pekerja migran,” kata I Nyoman Parta, lewat rilisnya, usai reses Komisi X DPR RI ke Denpasar, Bali, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, skema yang dijalankan oleh beberapa kampus telah melenceng jauh dari esensi pendidikan tinggi. Contohnya, mahasiswa komunikasi yang dikirim ke luar negeri bukan untuk magang di bidang media atau komunikasi, tapi pekerja pabrik, pemetik buah, bahkan asisten rumah tangga.
“Ini praktik penipuan terselubung. Mereka direkrut dengan janji kuliah sambil magang, tapi realitanya malah dipekerjakan tanpa arah pendidikan yang jelas. Ini sudah menyerupai pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan program pendidikan,” tegasnya.
Terkait laporan dugaan pelanggaran di STIKOM Bali, Nyoman Parta menyebutkan bahwa dia telah menerima aduan dari tujuh orang mahasiswa yang tergabung dalam grup pengaduan, yang mewakili 22 mahasiswa lainnya. Para korban mengaku membayar antara Rp5 juta hingga Rp17 juta, namun tidak pernah benar-benar menjalani proses perkuliahan.
“Jangankan kuliah, maba (mahasiswa baru) saja belum pernah. Mereka sudah bayar ke kampus, tapi malah dikirim untuk kerja di luar negeri tanpa jalur akademik yang jelas. Ini serius dan perlu ditindak,” tegasnya.
I Nyoman Parta menegaskan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek).
“Saya akan minta agar program kampus magang ini dievaluasi total. Kementerian harus melakukan investigasi terhadap kampus-kampus yang menjalankan program ini tanpa pengawasan ketat,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar kementerian bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran hukum maupun etika pendidikan dalam praktik-program tersebut. Termasuk memberikan sanksi kepada institusi yang terbukti mengeksploitasi mahasiswa atas nama pendidikan.
“Kita tidak bisa membiarkan mahasiswa dijadikan komoditas. Kalau ini dibiarkan, pendidikan kita rusak dari dalam,” pungkasnya.







Komentar