LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan diminta agar Pusat Logistik Berikat (PLB) yang menjadi gudang untuk menampung barang produksi atau konsumsi tidak hanya jadi tempat dumping.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI, ke Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).
Dijelaskannya, dumping adalah praktik dagang di mana suatu perusahaan mengekspor barang ke negara lain dengan harga lebih rendah dari harga yang berlaku di negara asal. Barang impor yang tertahan di PLB bisa menjadi ancaman bagi industri dalam negeri.
“Dirjen Bea Cukai menganggap itu menjadi satu kemudahan untuk importir. Padahal sebenarnya tadi saya tanyakan, dia pajaknya pajak apa? Kemudian ketika ditahan tiga tahun ini kan bakal menjadi permainan bagi spekulan,” ujar Andi Yuliani Paris.
Politikus PAN itu menegaskan, Bea Cuka harus berhati-hati pada para spekulan yang ingin sekadar memanfaatkan PLB untuk keuntungan pribadi. “Sebagai contoh, maraknya baju bekas yang ada di pasaran kini mulai mengganggu industri pakaian lokal,” ungkapnya.
Ditegaskannya, PLB seharusnya memberikan keuntungan bagi negara, jangan sampai malah merugikan masyarakat. Terlebih lagi menyingkirkan produk-produk lokal dari pasar domestik.
“Tujuan PLB ini kan ada barang penunjang industri itu masuk itu menjadi murah untuk mendukung perekonomian. Jangan sampai malah masuk harga murah kemudian dijual dengan harga mahal,” pungkasnya.







Komentar