LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan pendidikan dasar mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK tersebut menurut Wakil Ketua Komisi X My Esti Wijayati, bersifat final dan mengikat serta sangat penting dan strategis bagi dunia pendidikan nasional.
“Hari ini kita harus berpikir serius dan mulai menerjemahkan Putusan MK. Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis. Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Putusan MK itu final dan mengikat,” kata My Esti Wijayati dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Keputusan tersebut lanjutnya, tentu saja menimbulkan kekhawatiran dari pengelola sekolah swasta yang selama ini semua pembiayaan operasional sekolahnya bersumber dari iuran peserta didik.
Terkait dengan hal tersebut, My Esti menjelaskan bahwa MK telah memberikan kerangka dan syarat yang harus dipenuhi, seperti standar kurikulum dan kualitas pendidik.
“Tentu ada syarat-syarat tertentu yang sudah tercantum dalam lampiran Putusan MK, seperti standar pendidikan dan kurikulum. Tapi kita harus pahami, sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang untuk memilih,” jelasnya.
Namun demikian, ujarnya, semua jenis satuan pendidikan, baik negeri, swasta, maupun madrasah, tetap harus berada dalam koridor regulasi yang mengatur kurikulum dan standar pendidikan secara nasional.
Untuk mengimplementasikan keputusan ini secara menyeluruh, My Esti menekankan perlunya pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) serta peraturan turunan lainnya yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kita harus duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membahas skema pembiayaan yang realistis,” kata My Esti.
Dikatakannya, implementasi pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah akan memerlukan realokasi anggaran negara yang signifikan. Di sisi lain, alokasi anggaran Kemendikdasmen saat ini masih sangat kecil dibandingkan total anggaran pendidikan nasional.
“Selama ini, anggaran yang dikelola oleh Kemendikdasmen hanya sekitar Rp33 triliun dari total lebih dari Rp740 triliun anggaran pendidikan. Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” katanya.
Dia berharap Putusan MK ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2026, sesuai dengan visi pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.
“Kita ingin pada 2026 Putusan MK ini tidak hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi menjadi realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia, bahwa pendidikan dasar betul-betul gratis dan berkualitas,” pungkasnya.
Komentar