LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sangat penting dan strategis untuk memperkuat kedaulatan pangan nasional dan menanggulangi ketergantungan impor pangan yang nilai semakin akut.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, dalam Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Segera Bahas RUU Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan,” kata Johan.
Menurut politikus PKS itu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 gagal menekan dominasi produk impor, serta tak memberikan sanksi tegas bagi praktik impor berlebih yang merugikan petani lokal.
Bahkan UU Pangan ini juga didegradasi oleh UU Ciptaker yang hanya mengatur tentang ketersediaan pangan tapi tidak berpihak kepada produksi gabah petani Indonesia.
Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Barat itu menyebut revisi undang-undang pangan harus berangkat dari prinsip konstitusional, yakni perlindungan rakyat dan penguasaan negara atas sumber daya pangan.
“Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar semata. Negara harus hadir, memimpin, dan menjamin bahwa rakyat terlindungi dalam urusan pangan,” tegas Johan.
Lebih lanjut, Johan menguraikan tiga kelemahan utama dalam UU Pangan 2012: lemahnya orientasi pada produksi nasional, tiadanya sanksi untuk impor yang berlebihan, dan tidak adanya penguatan terhadap pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia juga menyoroti lemahnya kebijakan cadangan pangan. “Bulog hanya diberi kuota menyerap 3 juta ton dari total produksi 19 juta ton. Lalu, nasib 16 juta ton produksi petani ke mana?” ujarnya.
Johan juga mempertanyakan klaim pemerintah soal penghentian impor beras. “Kalau benar kita bisa memengaruhi harga beras dunia, mengapa harga dalam negeri masih tinggi?” katanya.
Di samping beras, kata Johan, Indonesia juga masih dengan impor kedelai, gula, daging, dan bawang putih.
RUU Pangan, lanjut Johan, harus menegaskan batasan kuantitatif dan prosedur ketat dalam kebijakan impor. Ia menyerukan perumusan strategi swasembada pangan yang bukan hanya wacana politik, tapi langkah berdaulat dalam menghadapi krisis global, konflik geopolitik, dan perubahan iklim.
Johan juga menyarankan adanya reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Kementerian Pangan sebagai institusi teknis yang menggabungkan fungsi Bulog dan Bapanas dalam urusan pangan.
“Tapi Bulog harus tetap ada dan diperkuat sebagai instrumen pemerintah,” ujarnya.
Johan menutup dengan usulan desain besar (grand design) empat pilar strategis ketahanan pangan: produksi yang berdaulat dan berkelanjutan, distribusi yang adil dan terkendali, konsumsi yang bergizi dan berbasis lokal, serta cadangan yang tangguh dan mandiri. Ia juga mendorong agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan menjadi prioritas nasional dan terintegrasi dalam tata ruang wilayah.
“Pangan adalah urusan hidup mati bangsa. Negara harus berada di depan. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi mandat konstitusi,” pungkas Johan.







Komentar