LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menginisiasi penyusunan ulang draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), meskipun draf sebelumnya telah disusun pada periode 2019–2024.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa kondisi sosial dan hukum yang berkembang saat ini menuntut pendekatan baru dalam merumuskan aturan tersebut.
Meski draf lama tetap menjadi acuan, naskah akademik dan materi muatan dalam RUU akan mengalami penyesuaian secara substansial.
“Kita butuh capaian yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, penyusunan ulang ini perlu masukan dari para akademisi dan pemangku kepentingan,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Politisi dari Fraksi Gerindra itu juga menjelaskan bahwa Sekretariat Baleg tidak akan menggunakan ulang bagian pembukaan dari draf RUU sebelumnya.
Penyusunan kali ini akan dimulai dengan memperbaharui naskah akademik sebagai pijakan hukum dan kontekstual yang lebih kuat.
“Jadi, draft barunya akan berbeda. Tidak hanya revisi, tapi pembaruan menyeluruh,” tegasnya.
Bob menambahkan bahwa masukan dari kalangan akademisi dan komunitas yang mendampingi PRT sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi para PRT, mulai dari rendahnya upah, jam kerja yang berlebihan, hingga minimnya jaminan atas hak-hak dasar mereka.
“Selama ini, banyak PRT bekerja hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Tidak ada kontrak kerja yang sah secara hukum. Padahal mereka sama-sama manusia yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Bob.
Dengan adanya pembaruan ini, DPR RI diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adil, berperspektif HAM, serta mampu menjawab persoalan klasik yang menimpa jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.







Komentar