LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto.
Sanksi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 5 April 2025 lalu.
Sidang Pembacaan Putusan terhadap perkara nomor 25/PP/IV/2025 dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Senin (26/5/2025).
“Aduan tersebut kita proses dan akhirnya kita sidangkan yang bersangkutan hari ini. Keputusan sidangnya, pertama, teguran sedang. Yang kedua, kita merekomendasikan teguran keras terhadap teradu. Dan yang ketiga, MKD merekomendasikan agar teradu tidak mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang,” kata Nazaruddin, kepada wartawan, usai Sidang.
Dijelaskannya, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lutfi Samaduri, Anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Partai Gerindra, pada 5 April 2025, menyebut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto terhadap pelapor.
“Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin,” ungkap Nazaruddin.
Ditegaskannya, MKD berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi etik, sementara aspek hukum pidana sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD telah memeriksa dokumen dan video yang diserahkan oleh pelapor. “Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Politikus PAN itu melanjutkan, meski dijatuhi sanksi, Beniyanto masih tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan. Namun, berdasarkan rekomendasi MKD, ia tidak disarankan untuk kembali mencalonkan diri dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.
“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” imbuh Nazaruddin Dek Gam.







Komentar