Soal PMI Nonprosedural, Filep Beri Rekomendasi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI, konsisten mengawal penanganan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI). Terbaru, DPD RI berhasil memulangkan dua PMI nonprosedural dari Turki yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Terkait hal ini, Senator Indonesia asal Papua Barat Filep Wamafma mengatakan pemulangan TKI itu menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan PMI.

“Masalah PMI tentu menjadi perhatian penting. Berdasar aduan-aduan yang ada dan selain pemulangan dua PMI dari Turki ini, pada Mei 2024 yang lalu sebanyak 16 PMI non-prosedural ditemukan terlantar di Tanjung Acang, Kota Batam. Mereka diturunkan mafia penyeludupan di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Maka kasus ini menunjukkan juga bahwa ada mafia dalam penempatan PMI. Persoalan PMI ini bagi kami sangat krusial,” kata Filep, melalui rilisnya, Jumat (16/5/2025).

“Di sisi lain, kita lihat data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6% PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja, dan sisanya sebanyak 34,4% pekerja migran terlibat dalam jalur nonprosedural, baik dengan menggunakan jenis visa lain maupun tanpa melalui jalur masuk resmi. Keberangkatan nonprosedural ini berpotensi besar membawa masalah-masalah selanjutnya, yang informasinya juga telah banyak beredar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyoroti beragam cara dan jalur keberangkatan nonprosedural ini. Data BPS menunjukkan bahwa terdapat beberapa cara PMI nonprosedural untuk mendapatkan pekerjaan yaitu 57,4% melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh pemberi kerja (perekrut perorangan), 9,8% melalui agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% melalui jalur lain. Persoalan pilihan cara ini disebabkan oleh biaya rekrutmen yang relatif rendah jika dibandingkan dengan perekrutan resmi.

“Kalau kita cermati, pada Kuartal I Tahun 2025 ini BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan. Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” ungkapnya.

Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini ada 481 aduan dari PMI. terjadi 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal, ada 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, ada 15 kasus PMI yang gagal penempatan.

Lalu ada 13 kasus PMI yang sakit, ada 11 kasus PMI yang mengalami penahanan paspor atau dokumen lainnya, sembilan kasus penipuan kerja, delapan kasus perdagangan orang, delapan kasus PMI sakit/rawat inap, delapan kasus kekerasan oleh majikan, lima kasus meninggal di negara tujuan, dan tiga kasus PMI dalam tahanan. Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi.

“Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan. Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Amendemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya. Akan tetapi, harus diperhatikan jangan lebih banyak menekankan unsur manfaat ekonomi negara, misalnya ada kecenderungan penekanan pada ketercapaian devisa negara, seperti target Kementerian P2MI dengan capaian devisa lebih dari Rp300 triliun pada 2025. Jangan sampai keberhasilan PMI hanya diukur dari dampak perolehan devisa, sisi pemasukan negara atau remitansi,” urainya.

Kedua, lanjut Filep, diperlukan kerja sama yang intens dan terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga koordinasi yang berjenjang dan kolaboratif antara Imigrasi, Kepolisian, dan Disdukcapil. Hal ini untuk menjamin satu data yang terverifikasi terkait PMI. Kementerian P2MI tidak dapat bekerja tanpa masukan dari Pemerintah Daerah, yang dalam banyak hal mengalami secara langsung persoalan PMI termasuk PMI Nonprosedural.

“Peran pemerintah daerah secara berjenjang sangat diperlukan guna meminimalisir kasus-kasus nonprosedural yang kebanyakan karena minim pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kerja. Ketiga, diperlukan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara tujuan terkait PMI. Dari kasus-kasus di atas, ada indikasi lain berupa lemahnya kontrak kerja, ketidakjelasan sistem penggajian, dan overcharging biaya penempatan, yang menyebabkan PMI menjadi rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Ketiadaan perjanjian dan kerja sama bilateral menyebabkan PMI mengalami kesulitan dalam mengakses hak ketenagakerjaannya, remunerasi, jaminan sosial, dan akses terhadap hukum,” kata Ketua IKA Unhas Papua Barat itu.

“Keempat, perlunya penataan sistem migrasi Indonesia khusus tenaga kerja, termasuk penataan pengawasan kependudukan terkait PMI. Kemudian, yang kelima, perlu penegakan hukum yang tegas bagi organisasi yang mendistribusikan tenaga kerja ilegal di luar negeri, juga ⁠sosialisasi secara rutin dan birokrasi perlu disederhanakan,” pungkasnya.

Komentar