Temukan Kasus PMI Non-prosedural di Istanbul, DPD RI: Evaluasi Sistem Pekerja Migran

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III DPD RI yang tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki, menemukan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami masalah serius di Shelter KBRI Istanbul.

Kedua orang PMI dimaksud berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak punya biaya untuk kembali ke Indonesia.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam upaya pemulangan.

Menanggapi temuan itu, Komite III DPD RI langsung berkoordinasi dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi respons cepat Komite III DPD RI terhadap permasalahan PMI di Istanbul. Ia menegaskan perlu langkah evaluatif yang menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara penyaluran PMI.

“Pengalaman seperti ini bukan hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini tanggung jawab bersama untuk memastikan para PMI bisa dipulangkan dan dilindungi hak-haknya,” kata Tamsil, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/05/25).

Tamsil mengutarakan, perlu sanksi tegas bagi penyelanggara yang mengirimkan PMI secara non-prosedural. “Para penyelenggara yang terbukti melakukan pengiriman non-prosedural harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa peninjauan ke Istanbul merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi pelindungan PMI.

“Kami mendapati kasus yang belum terungkap sebelumnya, yaitu dua PMI non-prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan perlu segera diselamatkan. Ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penempatan PMI masih menyisakan celah,” ungkap Filep.

Komite III DPD RI menurut Filep, menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi, penegakan hukum, serta peningkatan pelindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia, baik dari sisi hulu (proses perekrutan) maupun hilir (pelindungan saat bekerja di luar negeri).

“Kita perlu menguatkan kembali regulasi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Komentar