Tindaklanjuti Aduan Sengketa Lahan dan Ketenagakerjaan, BAP DPD RI Panggil SKK Migas

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik atau BAP DPD RI memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Provinsi Sumatera Selatan, SKK Migas, Perwakilan PT Musi Hutan Persada serta kementerian dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sengketa lahan di berbagai daerah serta ketenakerjaan.

Para pihak dipanggil dalam forum Rapat Dengar Pendapat atau RDP BAP DPD RI, dilangsungkan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan, pihaknya mendorong agar kementerian dan lembaga, Pemda serta stakeholders agar dapat melakukan monitoring lebih ketat terhadap situasi yang berkembang di lapangan dan mengambil tanggung jawab membuat kebijakan untuk segera menyelesaikan pengaduan dari masyarakat.

bersama Wakil Ketua BAP Ahmad Syauqi saat membuka rapat.

“Pengaduan masyarakat yang telah diterima BAP DPD RI dan perlu ditindaklanjuti adalah pengaduan Perwakilan Warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan terkait penyelesaian sengketa perampasan tanah kebun yang dilakukan oleh PT Musi Hutan Persada,” ujar Abdul Hakim.

Pengaduan lainnya, lanjut Hakim, dari Perwakilan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat mengenai tuntutan ganti rugi Tanah Adat Marga Malibela seluas 42 Hektar yang telah dipergunakan dan dikuasai oleh Batalyon Infanteri TNI AD sejak tahun 1980.

Dijelaskannya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga jati diri, warisan budaya, dan simbol kedaulatan bagi masyarakat Indonesia. “Karena itu, perlindungan hak atas tanah, penyelesaian sengketa agraria, dan kebijakan yang adil sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan,” kata Abdul Hakim.

Pengaduan lainnya adalah soal ketenagakerjaan berasal dari perwakilan eks Karyawan Petrochina International Ltd dan Petrogas Ltd yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

“Mereka mengaku ada perlakuan tidak adil dan diskriminatif terhadap eks karyawan lapangan selama beroperasinya dua perusahaan tersebut yang berlokasi di Kasim Marine Terminal, Distrik Seget, Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Bahkan, BAP DPD RI menurut Hakim, juga mencatat terjadinya mal administrasi dan pelanggaran wewenang yang terjadi pada masyarakat di daerah semakin meningkat kuantitasnya, namun belum bisa terselesaikan dan cenderung berlarut-larut.

“Hal ini disebabkan juga karena tumpang tindih kebijakan, benturan kepentingan, regulasi yang tidak jelas, dan fokus lembaga eksekutif yang mengabaikan prioritas penyelesaian permasalahan di masyarakat,” kata Abdul Hakim.

Wakil Ketua BAP Ahmad Syauqi menambahkan, untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah terkait hibah, mestinya cukup diselesaikan di wilayah Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan Pemda terkait.

“Pendapat saya terkait sengketa tanah hibah, harusnya cukup diselesaikan antara pemberi hibah dan Pemerintah Daerah dan kantor pertanahan di daerah, agar lebih cepat diselesaikan,” imbuh Ahmad.

Komentar