LIPUTAN.CO.ID, Sorong – Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis (8/5) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Gubernur Papua Barat Daya, perwakilan Kementerian Kehutanan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, dan pelaku usaha.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas kunjungan Komite II DPD RI ke Papua Barat yang memiliki tutupan hutan di wilayahnya mencapai 91 persen.
Disampaikan pula bahwa sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti degradasi hutan, konflik lahan, dan keterbatasan akses untuk pelepasan kawasan hutan. Namun demikian, pemerintah daerah terus mendorong pelestarian melalui skema perhutanan sosial dan konservasi karbon.
Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., S.H., M.Si., dalam sambutannya mengingatkan pentingnya menjaga tutupan hutan yang luas sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat adat.
Ia juga menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap implementasi kebijakan kehutanan di daerah, yang menimbulkan berbagai interpretasi dan tantangan.
Selanjutnya, Senator Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Kunker Komite II DPD RI ini diharapkan memperoleh aspirasi langsung dari stakeholder, khususnya bidang kehutanan, mengenai hal-hal yang perlu perhatian pusat.
Dalam sesi diskusi yang dipimpin A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M selaku Wakil Ketua Komite II, diketahui bahwa berdasarkan data Kementerian Kehutanan menunjukkan Provinsi Papua Barat Daya memiliki hutan konservasi seluas 1.217.470 Ha, hutan lindung seluas 772.326 Ha, hutan produksi tetap seluas 599.522 Ha, hutan produksi terbatas seluas 306.082 Ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 733.898 Ha.
Selain itu, terdapat 6 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Papua Barat Daya dengan total luas 2.218.006 Ha. M. Jandi Pinem selaku Evaluasi Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan, Kementerian Kehutanan menjelaskan ada 1.205.315 Ha kawasan hutan telah dibebani izin, sedangkat 1.332.568 Ha belum dibebani izin sehingga dapat dimanfaatan untuk fungsi sosial atau produksi sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Pronvisi yang tentunya diajukan permohonan pemanfaatan hutan atau dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan jika lahan tersebut akan digunakan untuk sektor di luar kehutanan.
Komite II DPD RI akan mengumpulkan dan menganalisis seluruh masukan dari kunjungan kerja ini sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk penyempurnaan regulasi dan kebijakan sektor kehutanan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam kesempatan tersebut, Komite II DPD RI menerima masukan tertulis dari masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya dan Pengelola Taman Wisata Alam Sorong.
Komentar