LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk kembali duduk bersama membahas secara mendalam dan objektif soal pendaftaran empat pulau di wilayah Aceh yang kini tercatat dalam administrasi Provinsi Sumut.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyikapi polemik yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh mengenai status administrasi empat pulau yang tercatat sebagai milik Sumut.
Meski keputusan administratif telah dikeluarkan, Zulfikar menilai perlu evaluasi dan pembahasan ulang secara komprehensif, dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.
“Langkah baiknya, walaupun itu sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh dan Pemda Sumut duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif dengan melibatkan para ahli, dilakukan secara transparan dan objektif,” kata Zulfikar, Jumat, (13/6/2025).
Menurutnya, batas wilayah tidak hanya menyangkut persoalan spasial atau garis pada peta, melainkan juga mencerminkan ekspresi psikologis, sosial, budaya, politik, hingga ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kalau ada ekspresi yang tercederai, itu bisa mendatangkan konflik. Padahal, batas wilayah itu justru ingin memastikan berbagai ekspresi itu tetap terjaga secara damai,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengapresiasi pernyataan Gubernur dan sikap Kemendagri yang disebutnya cukup responsif. Namun, ia menekankan perlunya proses dialog lanjutan yang menyeluruh, melibatkan instansi lain seperti lembaga informasi geografis, ahli topografi, dan mungkin juga Tim Review Wilayah dan Penetapan Nasional (TRWPN).
“Menurut saya ada tahapan yang belum dilakukan dan ada semangat yang bisa jadi terlupakan, yakni tahapan saintifik dan semangat keterbukaan yang objektif,” ujarnya.
Ia berharap, pembahasan ulang ini menjadi momen pembelajaran untuk penyelesaian batas wilayah yang lebih luas di Indonesia, mengingat masih banyak daerah, termasuk tingkat desa, yang menghadapi ketidakjelasan batas administratif.
“Keputusan itu bisa dikoreksi, bisa ditinjau, itu bagian dari administrasi pemerintahan kita. Yang penting duduk bersama, dialog, kajian yang ilmiah, melibatkan para ahli dengan semangat objektif,” pungkasnya.







Komentar