Kerja Sama Kejagung-Operator Telekomunikasi Harus Diawasi Secara Ketat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyatakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum, harus diawasi secara ketat.

Salah satunya menurut Martin, terkait dengan perlindungan hak privasi. Dikatakannya, penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Martin.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin mendorong kerja sama Kejagung, Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

Namun, Martin menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen. Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Komentar