Putusan MK Munculkan Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD, Komisi II: Bukan Perkara Mudah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

Oleh karena itu, Aria Bima berharap, putusan MK itu perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Hal itu dikatakan Aria Bima karena putusan MK tersebut memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD karena memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK itu,” ujar Aria Bima, Minggu (29/6/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (Panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (Pansus) lintas-komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan Pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegasnya.

Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

Dikatakannya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

“Undang-Undang Pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

Komentar