LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan masih terus menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
“Komisi II terus belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” kata Aria Bima, di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Dikatakannya, setiap lima tahun, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan tentang Pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Evaluasi itu, lanjutnya, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amendemen Undang-Undang Pemilu. “Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya,” tegas Aria.
Menanggapi dinamika putusan MK, Aria Bima mengungkapkan, Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan Pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan Pemilu tersebut.
“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara Pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan Pilkada provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan Pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” ungkap Aria.
Sedangkan untuk pemisahan secara vertikal, Pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul Pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota di waktu yang berbeda.
“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” jelas Aria.
Komisi II, menurut Aria, juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum Pemilu nasional. “Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.







Komentar