BAB DPD RI: Sengketa Lahan Picu Konflik Horizontal dan Hambat Pembangunan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) Abdul Hakim mengatakan pengaduan masyarakat mengenai persoalan agraria telah diterimanya dan perlu segera ditindaklanjuti.

Sebab, kata Hakim, sengketa lahan yang terjadi di berbagai daerah berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Hal itu dikatakan Hakim saat memimpin Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI dengan Kementerian ESDM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Kementerian BUMN RI, di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Sengketa lahan yang berlarut-larut tidak hanya dapat memicu konflik horizontal, tetapi juga menghambat program pembangunan nasional, termasuk reforma agraria,” kata Hakim.

Senator Indonesia dari Lampung itu berharap hasil dari RDP ini dapat berkontribusi pada perbaikan kondisi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu, mitra kerja diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sebagai kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya.

“Rapat kali ini saya harapkan tidak lagi membahas persoalan-persoalan konflik agraria, tetapi lebih pada tindak lanjut atas permasalahan yang telah dibahas sebelumnya,” ungkapnya.

Anggota BAP DPD RI Penrad Siagian, juga menyoroti konflik agraria yang telah berlangsung lama antara petani dan dua perusahaan, yakni PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).

Menurut Penrad, konflik Tani Lauchi mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Sumatera Utara, di mana hak-hak petani kerap berbenturan dengan kepentingan korporasi dan tata kelola sumber daya alam yang tidak berpihak pada masyarakat.

Ia meminta agar PTPN menangguhkan eksekusi lahan HGU di Lauchi, Sumatera Utara. “Saya minta eksekusi dihentikan dulu sampai ada rasionalisasi dan hak-hak masyarakat dikembalikan, karena penggusuran yang terjadi telah memakan korban,” ungkap Penrad.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Aset PTPN III Holding, Agung Setya Iman Efendi, menjelaskan, saat ini telah dibentuk tim investigasi untuk menyelesaikan konflik agraria di Lauchi, Sumatera Utara.

Ia menyampaikan bahwa HGU di wilayah tersebut masih berlaku hingga tahun 2034, sehingga tidak dapat dikerjasamakan secara langsung dengan masyarakat.

“Karena masa aktif HGU masih berlaku sampai 2034, maka PTPN akan mengupayakan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) agar masyarakat bisa memperoleh hak pakai sebagai solusi,” ucap Agung.

Agung menegaskan, PTPN, sebagai pemegang HGU, memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan secara berkelanjutan, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat sekitar.

Komentar