LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengkritik Badan Narkotika Nasional atau BNN yang mengeluarkan satu kebijakan tidak lagi menangkap para artis pengguna narkoba.
Menurutnya, BNN harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan itu agar tidak memunculkan kesan ketimpangan hukum di mata masyarakat.
“Kita dukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas diberi perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa,” kata Abdullah, dalam rilisnya, Rabu (2/7/2025).
Seperti diketahui, BNN memutuskan tidak lagi menangkap artis pengguna narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan sorotan publik pada penangkapan artis justru dapat menjadi bumerang.
Sebab artis adalah figur publik yang memiliki banyak pengikut sehingga segala tindak-tanduknya akan diberitakan secara luas dan dengan mudah menjadi santapan publik.
Karena itu, penangkapan terhadap artis pengguna narkoba dianggap sama saja mengkampanyekan narkoba secara gratis. Oleh karenanya, BNN memutuskan akan menggunakan pendekatan rehabilitasi bagi artis pengguna narkoba.
Menurut Abdullah, penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang memerlukan sensitivitas untuk menjaga ruang publik. Namun, penghapusan tindakan hukum terhadap pengguna dari kalangan artis harus disertai kejelasan mekanisme, pengawasan ketat, serta menghindari standar ganda.
“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?” tanya Abdullah.
“Ini menyangkut keadilan prosedural. Jadi rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan cuma untuk artis saja, tapi harus adil bagi semua kalangan,” ujarnya.
Abdullah menyatakan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu.
“Penindakan terhadap jaringan besar tidak boleh bersifat temporer. Harus ada roadmap yang jelas untuk memutus rantai suplai narkoba dari hulu ke hilir, melibatkan koordinasi lintas institusi baik BNN, Polri, Bea Cukai, hingga TNI,” ujar Abdullah.
Dia mendorong agar perubahan pendekatan yang diambil BNN menjadi bagian dari transformasi sistem penanggulangan narkoba yang lebih berkeadilan. Dengan demikian, kata Abdullah, hukum tak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Intinya, kita ingin arah baru dalam penanganan narkoba ini benar-benar membawa keadilan dan efektivitas,” pinta Abdullah.
DPR RI, kata Abdullah, akan terus mengawal isu pemberantasan narkoba. Termasuk dari sisi legislasi dalam proses evaluasi implementasi UU Narkotika yang sedang berjalan.
“Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkas Abdullah.







Komentar