LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi X DPR RI, saat ini tengah mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui dua panitia kerja (Panja) strategis.
Dua Panja dimaksud menurut Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah, pertama Panja Pendidikan di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kedua, Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL).
Hal itu dikatakan Ledia dalam Forum Legislasi bertajuk “Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Politikus PKS itu menjelaskan, pembentukan Panja 3T dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara Pusat dan Daerah. Selama ini kebijakan pendidikan terlalu berpusat pada standar Pulau Jawa, tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah lain yang jauh berbeda.
“Selama ini kita pukul rata, seolah pendidikan di seluruh Indonesia sama, padahal disparitasnya sangat besar. Semakin jauh dari Jakarta, kualitas pendidikannya makin tertinggal,” ungkapnya.
Melalui Panja 3T, Komisi X, kata Ledia, aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan mencatat masukan-masukan penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Sedangkan Panja PTKL fokus menyoroti perguruan tinggi milik kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Menurut Ledia, kedua kementerian tersebut adalah yang secara konstitusional mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen.
“Harus diluruskan dulu soal alokasi anggaran ini. Anggaran pendidikan proporsinya seharusnya jelas, yaitu di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ledia menegaskan pentingnya aturan mengenai perguruan tinggi kementerian dan lembaga yang menjalankan sistem ikatan dinas. Ia menyebut, harus ada seleksi CPNS sejak awal serta kejelasan peruntukan lulusan.
“Kalau mau kuliah lewat jalur ikatan dinas, harus seleksi sejak awal sebagai CPNS, dan harus spesifik dibutuhkan kementerian atau lembaga tersebut. Kalau tidak, ya jangan dibuka,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi persoalan biaya operasional mahasiswa di PTKL yang bisa sangat besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester. Menurutnya, sistem ini perlu ditinjau ulang, mengingat biaya yang besar tidak selalu menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik.
Ledia menegaskan, proses pembahasan RUU Sisdiknas tidak berlangsung secara diam-diam. Menurutnya, Komisi X saat ini sedang menggali isu-isu krusial lewat dua Panja tersebut agar perumusan RUU nantinya lebih komprehensif.
“Kalau ada yang bilang diam-diam, itu tidak benar. Kami sedang mendalami melalui Panja lain, karena pendekatannya adalah kodifikasi, bukan omnibus,” jelasnya.
Ledia menyebut, pendekatan kodifikasi membuat pembahasan menjadi kompleks karena harus menggabungkan berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren, hingga UU Pemerintahan Daerah.
“Pendidik itu bosnya banyak. Ada yang di Kemendagri, Kemendikbud, bahkan BKN untuk urusan kepegawaian. Kalau tidak digabungkan, kasihan mereka,” ungkapnya.
Ledia berharap, pembahasan Panja bisa segera rampung agar proses drafting RUU Sisdiknas dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan berkualitas.







Komentar