DPR RI Dorong Pelaku Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya prihatin atas kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi di lingkungan kampus. Karena itu, Willy mendorong setiap pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal tersebut disampaikan Willy menyikapi dugaan kekerasan seksual di Unsoed (Universitas Soedirman) yang diduga dilakukan seorang guru besar kepada mahasiswinya baru-baru ini.

Menurut Willy, mekanisme penanganan tindak kekerasan seksual sudah seharusnya sesuai dengan UU TPKS. Willy heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satu pun pelaku yang dijerat dengan UU ini.

“Kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Prilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS. Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum,” kata Willy, dalam keterangan persnya, Senin (28/7/2025).

Seperti diberitakan, Guru Besar Universitas Soedirman Purwokerto diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya.

Pihak Rektorat telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari tujuh orang untuk menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual ini. Sementara pihak Kepolisian tengah menyelidiki guna menggali informasi awal meski belum ada laporan resmi terkait kasus ini.

Willy kembali mengungkit semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang ‘kronis’ di Indonesia. Menurut mantan Ketua Panja RUU TPKS itu, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.

“Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia,” jelas Willy.

Oleh karena itu, Willy menilai peraturan-peraturan lama di lingkungan akademis dan lingkungan masyarakat lainnya yang belum merujuk ke UU TPKS harus segera diubah.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, menunda penyelesaian kasus kekerasan seksual sama artinya dengan menghukum korban.

“UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran,” tuturnya.

“Kampus harusnya menjadi avant garde memajukan peradaban tanpa kekerasan seksual,” imbuh Willy.

Ketua Komisi di DPR yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana dari UU TPKS. Sebab, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi administratif saja.

“Kerja kolaboratif dan komitmen itu penting. Kalau hanya menunggu, kita akan memperpanjang barisan korban. Maka perlu tindakan progresif,” ungkapnya.

“Masyarakat menggunakan UU TPKS sebagai dasar laporan, aparat penegak hukum menangani dengan menemukan praktek hukum, demikian juga dengan hakim dan semua pihak terkait,” tambah Willy.

Willy juga menyatakan komitmennya untuk mendukung kelompok masyarakat, aparat penegak hukum, dan semua pihak yang bergerak menuju kesadaran penggunaan UU TPKS ini. Terutama bagi pemerintah agar peraturan pelaksana dari UU TPKS segera diterbitkan mengingat sudah 3 tahun UU ini disahkan, namun masih ada peraturan teknis yang belum dibuat.

Willy pun memastikan akan terus mengawal kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti yang terjadi di Unsoed, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan panggilan sosialnya sebagai anggota DPR. Apalagi ini berkaitan terhadap pemenuhan hak korban, yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagai individu.

“DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu mengikatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS,” pungkas Willy.

Komentar