Haji Uma: Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Jangan Rugikan Masyarakat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI H. Sudirman Haji Uma mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tidak merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi langkah pemerintah merivisi PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat atas pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di salah satu media soal tanah sertifikat tak dipakai 2 tahun beruntun bisa diambil alih negara.

“Kita mengingatkan agar PP Nomor 20 Tahun 2021 yang akan diberlakukan nanti setelah direvisi, tidak merugikan masyarakat. Muatan dan subtansi aturan tersebut harus diatur secara jelas sehingga penerapannya tidak menjadi polemik,” kata Haji Uma, Sabtu (18/7/2025).

Menurut Senator Indonesia asal Aceh itu, banyak masyarakat di daerah mulai resah akan aturan ini yang disebabkan oleh pernyataan Menteri ATR/BPN sebelumnya. Walau hal itu kemudian diklarifikasi oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, bahwa penertiban tanah terlantar lebih diarahkan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Meski dalam konteks Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah diharapkan berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut. Mengingat, objek HGB tidak hanya tanah negara namun juga tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah serta pengajunya tidak hanya perusahaan tetapi juga pihak individu.

Haji Uma menyayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN di media yang malah menimbulkan polemik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Untuk itu, dia berharap agar aturan terkait sebagaimana dimaksud nantinya disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

“Kita sayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN yang malah menimbulkan polemik dan kegaduhan. Untuk itu kita harapkan sosialisasi dilakukan secara maksimal,” harap Haji Uma.

Haji Uma mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, terkait persoalan tersebut, dan DPD RI akan mempelajari aturan ini lebih lanjut dengan harapan penerapannya tidak merugikan masyarakat.

“Kita telah mendiskusikan hal ini dengan Ketua DPD RI dan akan memperlajari lebih lanjut nantinya dengan harapan penerapan PP ini berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui, belakangan sedang ramai soal kebijakan tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Namun Kementerian ATR/BPN mengklarifikasi, penertiban tanah tersebut ditujukan untuk tanah berstatus HGU dan hak HGB, sementara tanah hak milik (SHM) memiliki ketentuan yang berbeda.

Komentar