LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III DPD RI telah menuntaskan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Menurut Wakil Ketua Komite DPD RI Jelita Donal, Lc., rapat finalisasi dilaksanakan pada, Senin 7 Juli 2025, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Komite III DPD RI menyoroti sejumlah isu krusial yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 memperlihatkan sejumlah tantangan serius, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga teknis di lapangan. Karena itu, Komite III merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia,” kata Jelita Donal, Selasa (8/7/2025).
Usulan penting dari Komite III adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji Republik Indonesia. Tujuannya, agar Indonesia memiliki kelembagaan yang setara dan setingkat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, demi meningkatkan efektivitas diplomasi dan koordinasi bilateral.
“Peningkatan status kelembagaan ini menjadi kebutuhan strategis agar Indonesia tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga memiliki otoritas kuat dalam perencanaan, pengawasan, dan negosiasi dengan pihak Arab Saudi,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Jelita Donal,
Komite III juga memberikan catatan terhadap disiplin dan profesionalisme petugas haji, serta perlunya penambahan kuota petugas yang proporsional dengan jumlah jemaah.
“Kami menerima banyak laporan terkait rendahnya disiplin sebagian petugas, serta kekurangan jumlah petugas di sejumlah sektor layanan jemaah. Ini harus dibenahi agar pelayanan kepada jemaah lebih optimal dan manusiawi,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah permasalahan dalam sistem syarikah—perusahaan penyedia layanan jemaah di Arab Saudi, terutama dalam hal input data jemaah dan komunikasi.
“Banyak persoalan lapangan bersumber dari input data jemaah yang tidak akurat, sehingga berdampak pada ketidaksesuaian layanan. Komunikasi antara otoritas Indonesia dan pihak syarikah juga perlu ditingkatkan dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jelita Donal.
Komite III DPD RI, kata Jelita Donal, berharap hasil pengawasan ini dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan, serta mendorong transformasi sistem penyelenggaraan haji Indonesia menjadi lebih profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan jemaah.







Komentar