Oleh: M. Azis Tunny
Perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025, bukan sekadar transaksi ekonomi konvensional. Di balik klaim “penghapusan hambatan perdagangan digital”, terselip klausul yang krusial yakni pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data “memadai”, dan membuka pintu transfer data pribadi warga Indonesia masuk ke wilayah hukum AS.
Poin keenam dalam kerangka perjanjian Agreement on Reciprocal Trade yang dilansir dari laman resmi pemerintah AS, Indonesia disebut “berkomitmen memberikan kepastian terkait dengan kemampuan mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke AS.”
Dari perjanjian resiprokal itu, kedua negara juga bersepakat mendukung moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di WTO. Kesepakatan ini menguntungkan korporasi teknologi AS seperti Google dan Meta, yang menguasai 80 persen pasar digital Indonesia.
Perjanjian resiprokal ini dinegosiasikan sebagai imbalan atas penurunan tarif impor AS, dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun, poin keenam dari kesepakatan ini mengancam kedaulatan digital Indonesia, dan menempatkan Indonesia sebagai pion dalam pertarungan geopolitik AS di Indo-Pasifik. Pragmatisme Indonesia berisiko mengubah negara ini menjadi “data colony” di bawah hegemoni AS.
Kompensasi dari perjanjian dagang resiprokal membuat Indonesia setuju untuk memberikan “kepastian hukum” transfer data pribadi ke AS dengan mengakui standar perlindungan data AS “memadai” menurut hukum Indonesia. Padahal, AS tidak memiliki undang-undang federal yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa. Perlindungan data di AS lebih bersifat sektoral dan rentan terhadap akses intelijen melalui Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) milik AS.
Pakar keamanan siber mengingatkan kita, AS adalah lubang hitam privasi (black hole of privacy) untuk program pengawasan massal seperti adanya kasus program mata-mata “PRISM” oleh NSA (Badan Keamanan Nasional AS) yang dibocorkan Edward Snowden. Data warga Indonesia yang nantinya mengalir ke AS sangat rentan diakses oleh lembaga intelijen AS, tanpa jaminan pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mensyaratkan bahwa negara tujuan transfer data harus memiliki perlindungan “setara atau lebih tinggi”. Pengakuan sepihak terhadap AS melompati proses assesment objektif yang seharusnya dilakukan lembaga pengawas independen, yang hingga kini masih belum terbentuk.
Data pribadi warga Indonesia adalah “bahan baku” ekonomi digital. Menurut Pratama Persadha dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, tanpa pengelolaan yang berdaulat, data tersebut hanya akan menjadi komoditas mentah untuk pelatihan AI, pengembangan algoritma, dan riset pasar korporasi AS. Implikasinya, Indonesia kehilangan nilai tambah ekonomi digital dan tetap menjadi pasar konsumen, bukan produsen teknologi. Ini belum termasuk berpotensi dipergunakan untuk kebutuhan intelijen yang tidak bisa dipantau oleh kita sendiri.
Kesepakatan dagang Indonesia-AS bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan simbol kapitulasi kedaulatan digital secara sistematis. Dengan membuka keran transfer data pribadi ke AS, tanpa lembaga pengawas dan standar yang setara, Indonesia berisiko menjadi data colony yang hanya menyediakan bahan mentah bagi kepentingan geoekonomi dan geopolitik AS, sekaligus menempatkan diri sebagai subjek dalam peta perang proxy AS-China-Rusia.
Indonesia menerapkan dualisme kebijakan yang bersifat ambigu dalam soal digitalisasi data. Terkesan anti China, dan sebaliknya pro AS. Dominasi investasi China di bidang infrastruktur digital Indonesia (termasuk 5G) berpotensi dikurangi sebagai bentuk tekanan. China dapat saja menggunakan leverage utang dan ketergantungan bahan baku industri elektronik Indonesia yang sebanyak 70 persen dipasok dari China.
Indonesia mewajibkan tech giant China (Huawei, ZTE) dengan membangun data center dalam negeri untuk mencegah aliran data ke Beijing. Namun, transfer data ke AS justru menghancurkan strategi lokalisasi data tersebut. Kebijakan kontradiktif ini menunjukkan inkonsistensi visi kedaulatan digital.
Dalam peta geopolitik global, kesepakatan dengan Indonesia ini bisa dipandang sebagai bagian dari “Pilar Ekonomi Indo-Pasifik” AS untuk melawan dominasi China di bidang digital di kawasan. Donald Trump secara eksplisit menyebutnya “terobosan besar bagi sektor digital AS yang semula dianggap mustahil”. Dengan menguasai data Indonesia sebagai pasar digital terbesar ASEAN, AS semakin memperkuat hegemoninya atas arsitektur digital kawasan.
Kebijakan “bebas-aktif” Indonesia selama ini dianggap sebagai “hedging strategy”. Namun dalam soal isu data, tindakan Indonesia cenderung reaktif dan tidak strategis. Pengakuan terhadap AS dilakukan tanpa konsultasi publik, kajian kelayakan, atau persetujuan DPR. Klaim politik “bebas-aktif” hanya menjadi retorika usang, sebab data 285 juta warga Indonesia akan berpindah ke gudang intelijen dan server korporasi asing, mengikis kemandirian bangsa secara diam-diam namun masif.
Kita seharusnya bisa mencontohi India, sesama anggota BRICS yang secara tegas menolak liberalisasi data. India menerapkan kebijakan lokalisasi data untuk melindungi data warga negaranya, dan mengadopsi UU perlindungan data mirip GDPR Eropa.
Sebagai anggota baru BRICS, Indonesia diharapkan berkontribusi pada agenda anti-hegemoni Barat. Namun, kesepakatan liberalisasi data dengan AS dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan digital yang diusung BRICS. Absennya Presiden Prabowo dari KTT G7 demi bertemu Putin di Rusia adalah sinyal politik kuat, tetapi kebijakan ekonominya justru menguatkan pengaruh AS.
Sikap pragmatis ini mengorbankan prinsip “bebas-aktif” dan berisiko mengubah Indonesia menjadi “medan tempur digital” tempat raksasa teknologi AS mengeruk kekayaan data kita. China dan Rusia bisa saja meresponsnya dengan strategi balasan.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia seharusnya memiliki modal kuat untuk menjadi “norm entrepreneur” di kawasan. Namun, semua sia-sia jika kebijakannya justru memperkuat rantai ketergantungan pada kekuatan asing, menerima nasib sebagai data colony yang dieksploitasi demi kepentingan geopolitik asing.
Dalam eskalasi geoekonomi abad ke-21, data adalah senjata. Siapa menguasai data, ia menguasai masa depan. Kebijakan yang menukar kedaulatan dengan akses pasar hanya akan melanggengkan posisi Indonesia sebagai pemain cadangan dalam rivalitas kekuatan besar, bukan sebagai pemain inti.
Jika kebijakan ini tidak direvisi, Indonesia akan menjadi data colony pertama di Asia Tenggara, negara yang kemerdekaannya diakui dunia, tetapi kedaulatan digitalnya dijual demi akses pasar. Saatnya mengubah pragmatisme buta menjadi strategi berdaulat, dimana data adalah senjata, bukan komoditas dagangan.
Penulis adalah Direktur Lembaga Studi Politik dan Demokrasi (LSPD)







Komentar