Komisi III DPR Undang Kembali YLBHI dan Organisasi Advokat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP, pada Senin, 21 Juli 2025 nanti.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, melalui rilisnya yang diterima redaksi, Minggu, (20/7/2025).

“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” kata Habiburokhman.

Selain itu lanjutnya, Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang .

“Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III DPR agar aspirasinya bisa diakomodir, daripada hanya melakukan aksi demo karena akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, perlu digarisbawahi bahwa Komisi III adalah Wakil Rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. “Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir,” pungkasnya.

Komentar