Komisi VI DPR Terus Pantau Proses Hukum Sengketa Pelabuhan Batam Center

LIPUTAN.CO.ID, Batam – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan sengketa pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center dapat mengganggu stabilitas layanan publik dan iklim investasi di Batam. Alasannya, Pelabuhan Batam Center merupakan salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, dengan volume penumpang mencapai hampir 2 juta orang per tahun, terutama rute internasional ke Singapura dan Malaysia.

“Kami menemukan ada sengketa berkepanjangan antara pihak pengelola lama dan baru. Kami menyayangkan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut izin pengelola sebelumnya secara sepihak, yang kemudian memicu konflik dan penutupan operasional oleh pihak lama,” kata Andre, kepada wartawan, usai pertemuan, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/7/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaska, sengketa tersebut kini sedang berproses di Mahkamah Agung. Karena itu, Komisi VI mendesak agar penyelesaiannya dilakukan secara transparan, adil, dan mengedepankan kepastian hukum.

Andre mengingatkan, pelabuhan bukan sekadar fasilitas ekonomi, tetapi juga simbol konektivitas dan wajah Indonesia di hadapan dunia internasional.

“Batam Center ini adalah pelabuhan strategis, pintu gerbang utama dari dan ke luar negeri. Kalau sengketa terus berlarut, ini bisa berdampak pada kepercayaan publik, investor, hingga reputasi Indonesia di mata internasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi VI juga meminta BP Batam untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang menyangkut kepemilikan atau peralihan pengelolaan aset vital. Keberpihakan pada hukum, kepentingan nasional, dan keberlanjutan layanan publik harus menjadi prioritas utama.

“Kami akan terus memantau proses hukum ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai pelabuhan yang melayani jutaan penumpang justru terganggu karena konflik yang seharusnya bisa diselesaikan lebih elegan,” kata Andre.

Ditegaskannya, Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian sengketa aset negara agar tetap dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Komentar