LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyikapi sejumlah keluhan masyarakat terhadap PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, mengenai hilangnya kuota internet setelah masa aktif habis dan perlindungan konsumen.
Politikus PDI Perjuangan itu membandingkan PT. Telkom Indonesia dengan praktik di Malaysia dan Singapura yang dia nilai lebih berpihak kepada konsumen.
“Kenapa Telkom bisa dengan mudahnya ketika masa aktif habis, kuotanya pun turut hangus? Apakah ini tidak bisa dihapuskan atau di-roll over ke periode berikutnya?” kata Mufti Anam.
Hal itu dikatakan Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Mufti meminta Telkom melaporkan hasil audit terhadap dugaan praktik mafia penjualan kartu Halo yang mencapai ratusan juta rupiah, serta audit investasi Telkomsel di GOTO yang disebut merugikan negara sekitar Rp7,2 triliun.
“Telkomsel harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi kerugian yang semakin besar. Perlu di dalami, siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi bagi pihak yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu juga menyinggung kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Telkom senilai Rp431 miliar yang tengah diselidiki KPK dan BPK. Sebab itu, ia meminta Telkom menjelaskan pihak yang bertanggung jawab serta sanksi yang akan dijatuhkan.
Terakhir, Mufti berharap Telkom dapat memberikan kejelasan terhadap proses penyelesaian dan target waktu selama 100 hari kerja guna menindaklanjuti berbagai temuan dan keluhan masyarakat tersebut.







Komentar