LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengamat narkotika Slamet Pribadi mengatakan penanganan terhadap pecandu narkotika di Indonesia masih menghadapi banyak kontradiksi, terutama dalam implementasi hukum.
Sampai hari ini, menurutnya, terjadi kebingungan membedakan pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkoba. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan transaksional dalam proses hukum.
“Kalau seseorang menggunakan narkoba, otomatis dia menyimpan. Dan kalau dia menyimpan, maka bisa dituduh menyalahgunakan. Tapi sering penegak hukum tidak membedakan mana yang pengguna murni dan mana yang terlibat dalam jaringan pengedar,” kata Slamet.
Hal itu dikatakan Slamet dalam Forum Legislasi, bertajuk “Menimbang Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dalam pengamatannya di lapangan, Slamet menemukan banyak penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika.
Salah satunya adalah maraknya negosiasi dalam proses hukum terhadap pengguna yang seharusnya direhabilitasi.
“Saya tanya para penegak hukum, jika anak kalian kecanduan narkoba, lebih pilih direhabilitasi atau dipenjara? Semua jawab direhabilitasi. Tapi saat mereka menangani kasus di lapangan, banyak yang tetap dipenjara. Ini kan kontradiktif,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, Revisi UU Narkotika mendesak dilakukan, karena UU Narkotika tahun 2009 tidak lagi mampu menjawab tantangan sosial dan perkembangan modus kejahatan narkotika.
Lebih lanjut, dia mengkritik tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti tercantum dalam Pasal 4, yang belum sepenuhnya tercapai.
“Tujuan undang-undang ini, seperti menjamin ketersediaan narkotika untuk keperluan medis dan mencegah penyalahgunaan, belum terlaksana secara maksimal. Bahkan, upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna masih menghadapi benturan antara pendekatan hukum dan pendekatan medis,” ungkapnya.
Slamet juga menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, terutama antara BNN dan Polri. Padahal, menurut undang-undang, seharusnya ada mekanisme saling memberitahukan saat melakukan penindakan atau pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ini tidak pernah berjalan. Ada ketakutan untuk membuka data antarlembaga,” imbuhnya







Komentar