Serap Aspirasi, Ria Saptarika: Nelayan Lingga Butuh Regulasi yang Adil

LIPUTAN.CO.ID, Kabupaten Lingga – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ria Saptarika menyatakan wilayah-wilayah daerah kepulauan membutuhkan regulasi yang relevan dan kontekstual bagi wilayah kepulauan.

Hal tersebut dikatakan Saptarika dalam dialog dan serap aspirasi nelayan perikanan tangkap dan budidaya, di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (25/7/2025).

“Nelayan perikanan tangkap dan budidaya di wilayah-wilayah kepulauan butuh regulasi yang adil, relevan dan kontekstual untuk wilayah kepulauan seperti Lingga,” kata Saptarika, merespon berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat Lingga.

Senator Indonesia asal Provinsi Kepulauan Riau itu menegaskan, seluruh aspirasi yang terkumpul dibawa ke Sidang Paripurna dan Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian, badan atau lembaga terkait di pemerintahan.

Selain itu, Saptarika juga menilai penting penambahan tenaga penyuluh perikanan, pengadaan alat tangkap ramah lingkungan, dan penyediaan cold storage komunal sebagai bentuk dukungan terhadap nelayan kecil dan pelaku usaha budidaya lokal. Untuk merealisasikannya, Saptarika segera menjadwalkan rapat koordinasi dengan Dinas Perikanan Lingga, DKP Kepri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, anggota Komite II DPD RI itu mendorong percepatan penetapan Kampung Nelayan Merah Putih di enam titik strategis di Lingga dan mengangkat isu afirmasi APBN untuk daerah kepulauan dalam forum nasional.

Sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Batam itu membuka forum dialog di salah satu kafe di Lingga, dihadiri 7 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan 4 Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan). Turut hadir Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Said Andri, dan penyuluh perikanan Mega Tania yang aktif mendampingi kelompok nelayan setempat.

Dalam forum terbuka tersebut, berbagai isu strategis mencuat, mulai dari legalitas tambak di kawasan mangrove, batas penangkapan ikan terukur, hingga konflik ruang laut antara nelayan dan lalu lintas pelayaran industri. Ketiga fakta tersebut disampaikan langsung oleh para perwakilan nelayan yang hadir.

Mastur, seorang nelayan tambak udang, mempertanyakan kejelasan legalisasi tambak di zona hijau yang kerap menjadi sumber konflik hukum. “Kami ingin usaha tambak kami mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dianggap melanggar karena berada di kawasan mangrove,” ujarnya.

Masalah juga disampaikan Said Hisyam, yang menyoroti kebijakan penangkapan ikan terukur. Ia menilai kebijakan 12 mil laut bagi nelayan lokal justru menyulitkan, karena kapal besar dari luar daerah bebas beroperasi di luar batas tersebut tanpa kontrol yang seimbang.

Senada, Wandri, nelayan lainnya, menyampaikan keresahan atas sering rusaknya jaring akibat kapal tugboat penarik log kayu yang melintas di malam hari. Ia menekankan belum adanya perlindungan ataupun sanksi tegas terhadap kejadian yang merugikan nelayan lokal.

Usai dialog dan serap aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke tambak udang Vannamei di Desa Berindat juga untuk berdialog dengan pembudidaya yang tengah menghadapi kendala legalitas lahan dan akses pembiayaan.

Saptarika menambahkan, model usaha seperti Berindat perlu mendapat dukungan serius karena berpotensi menjadi percontohan hilirisasi ekonomi lokal.

Komentar