LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker membawa perubahan paradigma terhadap penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi.
Perubahan tersebut menurut Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang Dan wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.
Hal itu disampaikan Sultan B Najamudin saat menjadi Keynote speaker dalam kegiatan Desiminasi Ranperda tentang RTRW terhadap UU Ciptaker, yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama kepala daerah, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklusif dan saksama, guna mendorong iklim investasi dan tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” kata Sultan.
Sebagai Wakil Daerah, lanjutnya, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan guna memastikan Ranperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik legislasi kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Pada prinsipnya, kata Senator Indonesia asal Bengkulu itu, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Baik melalui strategy Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan Dan program 3 juta rumah di daerah.
“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda Rancangan Tata Ruang Dan Wilayah harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.







Komentar