LIPUTAN.CO.ID, Padang – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan pentingnya keterbukaan dan kepastian dalam pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Utamanya mengenai tarif dan waktu pelayanan yang jelas dalam proses sertifikasi lahan maupun peralihan hak atas tanah.
Hal tersebut dikatakan Ahmad Heryawan, setelah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Sumatera Barat, di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/7/2025).
“Tentu yang pertama, catatan penting adalah tarif yang harus sangat amat jelas pada saat pelayanan pertanahan. Masyarakat yang ingin mendaftarkan lahannya untuk disertifikasi atau melakukan pengalihan nama karena jual beli, harus tahu dengan pasti berapa biayanya dan berapa lama prosesnya. Jangan sampai sudah lengkap syaratnya tapi tidak ada kejelasan waktu, ada yang tiga bulan, ada yang setahun. Ini yang ditunggu masyarakat,” kata Ahmad Heryawan.
Menurut Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan, ketidakjelasan waktu penyelesaian dan biaya dalam pelayanan pertanahan seringkali merugikan masyarakat yang sudah mengikuti prosedur dengan benar.
“Negara melalui BPN seharusnya hadir membela dan melindungi hak masyarakat, khususnya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegasnya.
Politikus PKS itu juga menyoroti persoalan tumpang tindih lahan antara SHM yang sudah dimiliki masyarakat dengan klaim kawasan hutan oleh negara. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan tidak merugikan warga yang sudah secara resmi memiliki sertifikat.
“Ketika sudah ada SHM, itu adalah bukti kepemilikan paling tinggi. Tapi kemudian ada proyek negara atau pelaksanaan undang-undang, misalnya undang-undang kehutanan, dan tiba-tiba lahan masyarakat dinyatakan sebagai kawasan hutan, maka ini sangat merugikan. Padahal prosesnya benar, dilayani oleh negara lewat BPN. Ini harus ada jalan keluar,” tegasnya.
Dikatakannya, penataan kehutanan sebagai upaya pelestarian lingkungan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
“BPN harus jadi pembela rakyat dalam situasi seperti ini. Ketika SHM yang dikeluarkan negara harus hilang begitu saja hanya karena penataan kehutanan, maka itu harus dikompromikan. Hak rakyat harus dilindungi. Kalau pun harus kehilangan hak, harus ada penggantinya,” tegasnya.
Terakhir, Aher mengajak agar semua pihak mencari titik tengah agar hak-hak masyarakat tetap terjaga, sekaligus program pelestarian lingkungan berjalan sesuai tujuan.







Komentar