DPR Kritik HET Beras Medium Bervariasi, Dinilai Buka Celah Masalah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium di seluruh Indonesia dengan besaran berbeda-beda di tiap daerah. Kebijakan ini menuai kritik dari DPR yang menilai aturan tersebut berpotensi memicu persoalan baru di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, sebagai kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, seharusnya beras ditetapkan satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM).

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Harusnya satu harga sebagaimana BBM,” tegas Alex dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Alex menilai pembagian HET berdasarkan delapan kluster daerah akan menyulitkan pengawasan di pasar. “Nantinya akan sangat merepotkan di tengah tidak jelasnya lembaga yang mengawasi HET beras medium ini,” ujarnya.

Dalam beleid terbaru, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium secara variatif, mulai dari Rp900 per kilogram hingga Rp2.000 per kilogram. Adapun penetapan harga dilakukan berdasarkan delapan kluster daerah, antara lain:

•Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp13.500/kg

•Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, dan Babel: Rp14.000/kg

•Bali dan NTB: Rp13.500/kg

•NTT: Rp14.000/kg

•Sulawesi: Rp13.500/kg

•Kalimantan: Rp14.000/kg

•Maluku: Rp15.500/kg

•Papua: Rp15.500/kg

Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI menyarankan agar pemerintah menyamakan skema subsidi beras dengan BBM. Menurutnya, cukup satu jenis beras medium yang mendapat subsidi sehingga penerima bantuan lebih mudah terdata.

“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis pertalite. Selayaknya untuk beras juga begitu. Kalau satu harga, kita enak menghitung subsidi dan penerimanya juga jelas, misalnya merujuk data DTKS dari Kemensos,” papar Ketua DPD PDIP Sumbar itu.

Lebih jauh, Alex menilai negara tidak boleh alergi jika harus merugi demi memenuhi kebutuhan rakyat. “Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta, karena mereka memang tak bertujuan melayani rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan alasan pemerintah menaikkan HET beras medium. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar penggilingan padi tetap dapat berproduksi.

“Saat ini harga gabah dengan kualitas apapun di tingkat petani ditetapkan Rp6.500/kg, sementara HET beras medium Rp12.500/kg. Jika tidak ada penyesuaian, banyak penggilingan tidak berani produksi karena tidak mampu menjual sesuai HET. Kalau menjual lebih, mereka berisiko kena sanksi,” jelas Ketut.

Ia menambahkan, penyesuaian HET ini hanya berlaku untuk beras medium. Untuk beras kualitas premium, pemerintah tidak menetapkan kenaikan harga.

Komentar