DPR: Noel Tak Pantas Dapat Amnesti

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang menjadi tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pantas menerima amnesti dari Presiden.

“Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan khusus untuk Presiden. Apalagi dia adalah wakil menteri yang semestinya mendukung program Asta Cita Presiden dalam memberantas korupsi,” kata Hinca saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan, tindakan Noel telah mencederai semangat antikorupsi yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta melukai kepercayaan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

“Perbuatannya melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer. Pemerintah juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar benar-benar bekerja untuk rakyat dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua, khususnya jajaran Kabinet Merah Putih, agar bekerja sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menyebut Noel diduga memeras pihak tertentu terkait sertifikasi K3, serta menerima suap berupa uang dan sebuah motor Ducati. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara.

Komentar