DPR RI Sahkan UU Haji dan Umrah, Dasco: Konsekuensi Bentuk Kementerian Baru

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa konsekuensi penting dalam tata kelola pemerintahan, termasuk kemungkinan pembentukan kementerian baru.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung. Kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dengan menyelesaikan revisi UU Haji dan Umrah, sementara implementasi lebih lanjut berada di ranah eksekutif.

Menurutnya, keputusan terkait penambahan maupun penggabungan kementerian sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Mulanya, pimpinan DPR memberi waktu kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan ke seluruh peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Setelah itu, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.

“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi, apakah Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun dalam rapat, yang dijawab ‘Setuju’ oleh seluruh peserta sidang diikuti ketukan palu Cucun.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.

Komentar