LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 narapidana lainnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Dijelaskannya, persetujuan abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan Pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.
Selain itu, lanjutnya, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
“Awalnya ada sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.
Dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini, kata Menteri Hukum adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” imbuh Dasco.







Komentar