LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan UU tersebut tidak bisa dihindari seiring berbagai dinamika, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi sebagai negara penyelenggara utama ibadah haji.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia” di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
“UU Nomor 8 Tahun 2019 itu baru berusia sekitar enam tahun, tapi sudah harus direvisi karena banyak perubahan signifikan. Di antaranya transformasi sistem haji di Arab Saudi, dampak pandemi, pembentukan Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo, hingga digitalisasi seperti Nusuk,” kata Mustolih.
Ia menyoroti adanya sejumlah pasal dalam draft revisi UU Haji yang dianggap memberikan perlindungan lebih kepada jemaah, seperti pasal kompensasi dan ganti rugi jika jemaah tidak mendapatkan layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
“Ini penting, karena seluruh pembiayaan haji berasal dari dana jemaah, bukan dari APBN,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa undang-undang tersebut jangan sampai terlalu bersifat “Indonesia-sentris”.
“Penyelenggaraan ibadah haji itu 90 persen berlangsung di Arab Saudi. Kalau undang-undang ini hanya fokus pada urusan di dalam negeri, maka akan tidak relevan terhadap dinamika di sana,” ujarnya.
Mustolih juga mengingatkan bahwa dengan aturan haji yang terus berubah dari otoritas Saudi, penyelenggara haji dari Indonesia, baik itu Kementerian Agama maupun Badan Penyelenggara Haji bisa rentan terkena persoalan hukum jika undang-undang yang ada terlalu kaku.
Soroti Persoalan Kuota dan Kewenangan DPR
Dalam draft revisi UU, Mustolih melihat adanya perluasan kewenangan DPR, termasuk dalam penentuan kuota haji. Ia menilai, hal ini memiliki sisi positif dan negatif.
“Positifnya, DPR bisa melakukan mitigasi dini terhadap potensi penyalahgunaan. Tapi di sisi lain, ini bisa membuat proses birokrasi makin panjang, apalagi saat DPR reses atau menjelang Pemilu seperti 2024 kemarin,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ketentuan kuota haji khusus yang saat ini disebut sebesar 8 persen, tanpa frasa “paling sedikit” atau “minimal”.
“Kalau pakai angka mutlak 8 persen, itu berbahaya. Karena dalam praktiknya selalu ada kuota sisa dari jemaah reguler yang tidak terserap karena berbagai alasan. Idealnya, Penyelenggara Haji Khusus bisa mengisi kekosongan itu secara fleksibel,” kata Mustolih.
Ia setuju dengan usulan agar ketentuan kuota menggunakan frasa “minimal 8 persen”, agar ketika ada kuota tambahan dari Arab Saudi secara tiba-tiba, bisa langsung diserap oleh penyelenggara haji khusus yang lebih luwes dibandingkan sistem haji reguler yang birokratis.
Perlindungan Haji Furoda dan Umrah
Lebih lanjut, Mustolih juga menyoroti perlindungan terhadap jemaah haji furoda, yakni jemaah yang berangkat di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Ia menilai, tetap perlu diatur agar kejadian gagal berangkat seperti tahun-tahun sebelumnya tidak terulang.
“Banyak yang gagal karena visanya bermasalah, dan ini bukan salah travelnya. Tapi kebijakan Saudi yang berubah. Maka perlu aturan yang menegaskan boleh tapi dengan perlindungan,” tegasnya.
Terkait umrah, Mustolih mengusulkan agar konsep “umrah mandiri” tidak dibuka secara luas karena berisiko bagi jemaah.
“Kalau dibuka bebas, lalu jemaah tersesat atau mengalami masalah, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.







Komentar