LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni minta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan terminologi hukum dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digunakan lembaga antirasuah pada setiap penindakan.
Permintaan tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK, yang digelar di ruang kerja Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dalam Raker, sejumlah anggota Komisi III memberikan catatan kritis terhadap istilah OTT yang selama ini digunakan KPK. Sahroni menilai pemaknaan OTT sebagaimana dipraktikkan KPK tidak selalu sejalan dengan pengertian umum di masyarakat.
Menurut politikus Partai NasDem itu, tertangkap tangan seharusnya dipahami sebagai penangkapan yang dilakukan seketika, di tempat dan waktu yang bersamaan, bukan pada rangkaian kejadian terpisah.
“Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain, kita tentu ingin penegakkan hukum dilakukan secara humanis,” ujarnya.
Karena itu, Sahroni menyarankan agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur jika pola penindakan melibatkan lebih dari satu lokasi.
“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT Plus?” tegasnya.
Dikatakannya, kejelasan istilah hukum sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap proses pemberantasan korupsi, sehingga masyarakat juga mendapatkan informasi yang utuh mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK.
Sebagai contoh, ia menyinggung penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang dilakukan KPK setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Menurutnya, momentum tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan definisi OTT.
“Kalau ada orangnya, lebih baik di waktu yang sama ditangkap semua. Kalau memang ada yang kabur, itu soal lain, tapi terminologi OTT ini perlu diperjelas,” ujarnya.
Sahroni mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan OTT agar tidak menimbulkan kesan mengganggu kegiatan resmi, termasuk agenda partai politik.
“Saya berharap, KPK menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap kelembagaan politik,” imbuhnya.







Komentar