LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan buka blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hal itu dikatakan Misbakhun, merespon tayangan video yang kontennya nasabah bank wajib bayar Rp100 ribu untuk aktivasi rekening yang diblokir PPATK.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, ia mengakui ada kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Politikus Golkar itu menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” imbuh Misbakhun.







Komentar