Pemutaran Lagu di Ruang Publik, Negara Diminta Hadir Jembatani Kepentingan Pencipta dan Pengguna

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, merespon polemik pemutaran lagu di ruangan publik yang menurutnya harus menjunjung tinggi asas keadilan, baik untuk kalangan pencipta maupun pelaku usaha.

“Mengenai polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan, saya kira kita perlu memandang persoalan ini secara seimbang, menjunjung tinggi asas keadilan bagi pencipta dan pengusaha,” kata Ratih, di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ratih mengatakan, pemutaran lagu memiliki nilai strategis dalam menarik pengunjung dan mendukung keberlangsungan usaha. Namun di sisi lain, para pencipta lagu juga berhak atas penghargaan dan apresiasi terhadap hasil kreativitas mereka.

“Maka, adalah wajar jika para pencipta karya juga memperoleh penghargaan dalam bentuk royalti,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu juga menekankan mekanisme pungutan dan distribusi royalti yang harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membebani secara berlebihan, terutama bagi pelaku UMKM atau usaha kecil yang baru bertumbuh.

Menurut Ratih, akar dari polemik tersebut lebih pada ketidakpastian mekanisme serta lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan para pengguna karya.

“Pendekatannya harus lebih pada edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil dan akuntabel, bukan semata-mata pada pendekatan penegakan hukum secara kaku,” ujarnya.

Untuk itu, penting mencari titik temu yang solutif agar tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan usaha.

“Penting bagi negara untuk hadir menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna, agar tercipta ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan,” ujar Ratih.

Komentar