Pengamat: Mestinya Parpol, KPU dan Bawaslu Senang MK Tunda Pilkada

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dengan Pilkada berikut dengan semua argumentasi dikemukakan Hakim MK, mestinya membuat partai politik peserta Pemilu menjadi senang.

Alasannya, menurut pengamat politik Abdul Hakim, penundaan Pilkada hingga 2,5 tahun setelah Pemilu nasional itu akan memberi waktu yang cukup bagi partai politik peserta Pilkada untuk menyeleksi pasangan calon kepala daerah.

“Begitu juga Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu hingga DKPP, awalnya happy melihatnya,” kata Abdul Hakim, saat jadi narasumber dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Saat Pemilu serentak tahun 2024 yang lalu, kata Abdul Hakim, fokus partai politik peserta Pemilu adalah kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masalahnya, lanjut Abdul Hakim, Putusan Mk itu final and binding. Namun soal apa yang akan dilakukan terkait dengan Putusan MK itu adalah kewenangan DPR RI dan Pemerintah.

“Dan bukan kali ini saja MK membuat norma baru dalam putusannya karena sebelumnya memutus usia calon wakil presiden dan ambang batas Pilkada,” ungkapnya.

Terhadap semua Putusan MK, kata Abdul Hakim, tidak satu pun ada lembaga negara yang mengawasinya. “Jadi, ini satu-satunya lembaga negara tanpa chaleng,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menyebut jika Pilkada ditunda 2 sampai 2,5 tahun, berarti Pilkada satu kali dalam 5 tahun sebagaimana diatur oleh UUD 45 berpotensi dilanggar. “Ini bagaimana?, kata Abdul Hakim.

Dia mengakui pemisahan Pemilu nasional dengan Pilkada guna mencegah agar isu daerah tertutupi karena Pemilu nasional. Namun, MK hendaknya pikirkan juga, belum selesai masa konsolidasi usai Pemilu nasional, datang lagi isu Pilkada yang menasional. Kapan mulai kerjanya pemerintahan?

Komentar