LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, mengatakan karya cipta tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi komersial, melainkan juga dipahami dari fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.
Demikian dikatakan Willy saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi”, di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan cuma soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” kata Willy.
Politikus Partai NasDem itu menyoroti praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang sering membingungkan. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya membolehkan siapa saja membentuk LMK sehingga jumlahnya kini mencapai belasan. Akibatnya, terjadi kebingungan hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik.
“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” tegasnya.
Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem ini menambahkan, penarikan royalti kini dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR juga siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Komisi XIII tinggal menunggu perintah Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” ungkapnya.
Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta. Ia mengkritisi tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.
“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” jelas Ahmad Dhani.
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir. “Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya.







Komentar