Soal Putusan MK, Kang Agun: DPR RI Jangan Baper

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Sosialisasi Empat MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa minta DPR RI tidak Baper atau (ter)bawa perasaan dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal atau Pilkada.

Hal itu dikatakan Agun Gunandjar Sudarsa saat jadi narasumber dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu“, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Cukup lama juga saya tahan diri untuk tidak bicara masalah bangsa ini. Tapi sebagai orang yang ikut terlibat dalam semua amendemen UUD 45, kini saatnya Saya berbicara tentang Putusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada, yaitu, DPR jangan Baper dalam sistem tata negara terbuka,” kata Agun.

Politikus senior Partai Golkar itu mengungkap pengalamannya sebagai Ketua Pansus RUU Kementerian Negara yang dalam perjalanannya dilanggar Pemerintah dengan menyusun kabinet melebihi ketentuan UU.

“Saya Ketua Pansus UU Kementerian Negara. Saat itu dilanggar Pemerinta, saya tidak Baper karena kita harus melihat kepentingan yang lebih besar dan kebutuhan. Kalau Baper, ujung-ujungnya konflik, sementara rakyatnya miskin terus,” ungkap Agun.

Agar tidak Baper, lanjut Kang Agun, gunakan rasio, ilmu dan pengalaman serta UUD 45. DPR harus kembali kepada bentuk kedaulatan yang dalam kesatuan.

“Indonesia adalah negara hukum. Kalau ada yang keliru, tempuh prosedur yang berlaku.
Kalau saya, daripada ribut-ribut soal Putusan MK, DPR boleh saja bikin yang baru. Apa boleh? Ya boleh, karena sudah diatur oleh UUD 45. Ini mintanya ke MPR. Sudahlah, MPR sama saja dengan lembaga lainnya,” kata Agun.

Lebih lanjut, Agun menyetir pemilihan kepala daerah yang diatur dalam pasal 18 UUD 45, prinsipnya dipilih secara demokrasi. Sedangkan Presiden/ Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Sedangkan Putusan MK itu produknya final dan binding, bukan undang-undang. Jadi apa yang akan dijalankan karena produk MK itu putusan. Sedangkan undang-undang itu kebijakan politik. Putusan MK kita hargai, tapi lihat UUD 45,” tegasnya.

DPR RI, menurut Agun, harus menyuarakan suara rakyat. Dan dalam UUD 45, tidak ada lembaga negara yang superbody. “Silakan saja MK mau putuskan apa, tapi DPR RI juga punya kewenangan sendiri dalam membuat undang-undang. Apa kewenangan MK atur-atur DPR?, tanya Agun.

Anggota Komisi XIII DPR RI itu kembali mengulangi agar Wakil Rakyat jangan pula emosi menyikapi Putusan MK. Sebab, Putusan MK tidak ada jalannya.

“DPR jangan pula emosi. Bikin saja undanf-undang. Putusan MK tidak ada jalannya. Yang punya jalan itu DPR RI lewat undang-undang. Yang suprem itu Putusan atau Undang-Undang. Kan Undang-Undang. Makanya DPR buat saja undang-undang,” tegasnya.

Terakhir, Agun mengungkap pengalamannya yang memfungsikan Komisi Yudisial sebagai institusi pengawas MK. “Saya yang buat pengawas Mahkamah Konstitusi itu Komisi Yudisial. Tapi dicoret. Siapa yang coret, ya MK sendiri,” pungkasnya.

Komentar