Ada “Ibu Kota Politik” di Perpres 79, Khozin: Tak Perlu Buat Istilah Baru

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Salah satu yang jadi perhatian dari lampiran Perpres tersebut, menurut anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, adalah tertulis frasa “Ibu Kota Politik” menyangkut keberadaan IKN yang akan dimulai pada 2028.

Diketahui, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

“Tidak ada frasa ‘ibu kota politik’ di UU IKN. Di dalam UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali tertulis frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9/2025).

Penyebutan Ibu Kota Politik, kata Khozin, perlu diperjelas, apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tutur politikus PKB itu.

Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” ujarnya.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” ujarnya.

Komentar