Adian: Lepaskan Desa dari Kawasan Hutan, Jangan Produksi Penjahat Baru

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melepaskan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/9), Adian menyoroti ketidakpastian hukum yang menjerat warga desa akibat tumpang tindih batas kawasan hutan dengan wilayah pemukiman maupun lahan garapan.

Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Bogor sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka karena dianggap merambah kawasan hutan, padahal lahan tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tidak salah jika banyak orang berpikir bahwa negaralah yang memproduksi penjahat itu sendiri,” ujar Adian.

Politikus PDIP ini menyebut ada lebih dari 25 ribu desa yang berada di dalam kawasan hutan. 

Banyak warga yang sekadar berkebun atau beternak di belakang rumah, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka hanya karena lahan mereka tercatat sebagai kawasan hutan.

“Ketidakpastian negara dalam menetapkan batas-batas itu membuat rakyat yang mencangkul kebun di belakang rumahnya menjadi penjahat,” tegasnya.

Adian juga menyoroti kepala desa yang dijerat hukum karena membangun fasilitas umum seperti jalan dan listrik di wilayah yang ternyata dikategorikan sebagai kawasan hutan.

“Negara memproduksi penjahat baru, bukan karena mereka berniat jahat, tetapi justru karena berusaha memenuhi kebutuhan hidup warganya,” imbuhnya.

Untuk mengakhiri persoalan ini, Adian menawarkan solusi sederhana: seluruh desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan harus segera dikeluarkan dari status kawasan hutan.

“Sederhana saja. Semua desa dalam kawasan hutan dilepaskan, seluruh lahan transmigrasi juga dilepaskan. Enclave saja. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Komentar