Bantuan Salah Sasaran, Senator Agita Minta Perbaiki Akurasi Data

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite III DPD RI Agita Nurfianti mengkritisi akurasi data untuk penerima bantuan. Sebab, kesalahan data menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, sehingga merugikan warga yang tidak mampu.

Hal tersebut dikatakan Agita dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Badan Pusat Statistik (BPS), di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

“Di Jawa Barat rutin dilaksanakan pendataan ulang. Ketika bantuan datang penerimanya tetap berdasarkan data yang bertahun-tahun lalu. Jadi masyarakat bertanya, kenapa seperti ini? Padahal mereka merasa sudah rajin mendata dan memperbaharui data, tetapi data lama yang masih digunakan untuk penerima bantuan,” ungkap Agita.

Selain itu, Agita juga menyoroti persoalan dalam pendataan DTSEN yang masih kerap terjadi kesalahan pengkodean, seperti terkait dengan tipe pekerjaan yang tidak sesuai.

“Ada contoh kasus, seorang penjual makanan keliling tercatat dalam pendataan sebagai pemilik rumah makan. Padahal kenyataannya dia hanya berjualan keliling dengan keranjang, bahkan gerobak pun tidak punya. Akibat kesalahan pencatatan ini, orang yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkan bantuan. Bagaimana supaya bisa meminimalisir kesalahan pendataan seperti itu?” ujar Agita.

Melalui forum ini, Agita mendorong BPS untuk lebih memperhatikan kualitas, akurasi, serta mekanisme verifikasi dan validasi data lapangan.

Data yang presisi, lanjutnya, akan menjadi fondasi penting dalam memastikan keadilan sosial, terutama dalam penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berikut kesimpulan rapat Komite III DPD RI mendukung dan merekomendasikan BPS RI untuk memperluas kolaborasi dan pemanfaatan DTSEN dengan Kementerian dan Lembaga (K/L). K/L dimaksud antara lain Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk optimalisasi manfaat pendataan keluarga yang dilakukan oleh Kementerian Kemendukbangga/BKKBN yang telah dikembangkan melalui portal satu data keluarga (Sistem Informasi Keluarga/SIGA). K/L lainnya adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui pelibatan aparat dan/atau masyarakat desa guna mengisi kekosongan petugas/ pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang hanya berada di tingkat kecamatan dalam melakukan verifikasi dan pembaruan pendataan kepada penerima manfaat bantuan sosial.

Komite III DPD RI mendorong Pemerintah Daerah mengintegrasikan data kependudukan daerah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dipergunakan oleh BPS sebagai Sumber data pemutakhiran DTSEN.

Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana amanat Konstitusi, Komite III DPD RI akan melakukan kerja sama dan sinergi dengan BPS RI untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan DTSEN secara maksimal bagi penyelenggaran jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang secara teknis akan dikomunikasikan lebih lanjut.

Komentar