Di Hadapan Wamensos, Komite III Soroti Penonaktifan PBI JKN hingga Penyalahgunaan Narkoba

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III DPD RI menyampaikan keprihatinan atas penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial.

Kebijakan ini menimbulkan keresahan jutaan warga miskin dan tidak mampu di berbagai daerah karena kehilangan akses layanan kesehatan maupun bantuan sosial yang selama ini sangat dibutuhkan.

“Komite III DPD RI perlu mengetahui, apakah penonaktifan akses layanan kesehatan itu semata-mata memang terjadi karena pengintegrasian data dari DTKS ke DTSEN, atau karena perubahan kriteria dan ukuran sebagai pedoman penetapan penduduk fakir miskin serta tidak mampu yang layak menerima bantuan sosial,” kata Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, saat Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2025).

Data yang beredar di media menunjukkan dampak penonaktifan peserta hampir terjadi di seluruh provinsi. Salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta karena ada 57.349 peserta nonaktif yang meminta verifikasi ulang, di Jawa Tengah sekitar 41 ribu warga miskin di Demak terancam kehilangan layanan kesehatan.

“Di Jawa Barat, jumlah peserta nonaktif cukup besar seperti di Kabupaten Garut (201.230 peserta), Sukabumi (174.231 peserta), dan Bandung (144.154 peserta),” ungkap Filep.

Selain itu, Komite III DPD RI juga menyoroti hasil survei penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Survei tersebut menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada kelompok usia 15–35 tahun mencapai lebih dari 1,95% atau sekitar 2,3 juta orang pada tahun 2023.

“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pemuda masih menjadi kelompok paling rentan terhadap bahaya narkoba,” jelas Filep.

Senator Papua Barat itu menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, apalagi di tengah keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Saat ini hanya ada sekitar 30 Sentra Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial, beberapa Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), serta sejumlah pusat rehabilitasi yang dikelola swasta dan masyarakat sipil.

“Jumlah tersebut belum sebanding dengan kebutuhan riil, sehingga banyak pecandu atau penyalahguna narkoba tidak terlayani dengan baik,” tegasnya.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Ahmad Bastian menegaskan, fokus utama kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem harus diarahkan pada masyarakat yang berada di desil 1 dan 2.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masyarakat pada desil 1 memiliki penghasilan rata-rata Rp800.000 dan desil 2 sekitar Rp880.000. “Artinya, kelompok masyarakat di desil 1 dan 2 adalah yang paling rentan dan patut menjadi fokus utama dalam penanganan kemiskinan ekstrem,” jelas Ahmad Bastian.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto ia telah memerintahkan agar bantuan sosial dibagi berdasarkan data yang valid.

“Jadi hulunya adalah data, maka muncul Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025. Kami melakukan sinkronisasi bersama BPS untuk mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial,” imbuhnya.

Komentar