DPR Desak Tata Niaga Gula Dibenahi, Serapan Petani Terancam

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti carut-marut tata niaga gula nasional yang dinilai mengancam target swasembada pangan Presiden Prabowo.

Menurutnya, jika tidak segera dibenahi, persoalan distribusi gula bisa menggagalkan pencapaian swasembada beras, jagung, dan gula konsumsi pada 2025.

“Gula rafinasi dan gula petani itu pasarnya berbeda. Rafinasi untuk industri, sedangkan gula petani untuk konsumsi publik. Kalau gula rafinasi masuk pasar tradisional, jelas ada masalah besar di tata niaga,” tegas Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Alex mengingatkan bahwa sesuai Permendag No. 17/2022, gula kristal rafinasi (GKR) dilarang beredar di pasar eceran dan hanya diperuntukkan bagi industri pengguna.

Namun lemahnya pengawasan membuat gula rafinasi membanjiri pasar tradisional.

Akibatnya, serapan gula petani tersendat. Alex mencatat sekitar 100 ribu ton gula konsumsi hasil tebu rakyat kini menumpuk di gudang.

“Selain memukul petani, gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyinggung peran BUMN pangan (ID Food) yang ditugasi menyerap gula petani. Menurutnya, penugasan ini harus dibarengi skema jelas dan penggunaan dana yang akuntabel.

“Dana Rp1,5 triliun yang digelontorkan melalui Danantara tidak boleh digunakan serampangan. Itu uang negara,” tegas Alex.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang menghentikan sementara impor gula rafinasi.

“Kebijakan ini melindungi petani tebu sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri,” ucapnya.

Namun, Alex tetap memberi peringatan. Dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, praktik distribusi yang “salah kamar” masih terjadi dan merusak pasar.

“Kita harus hitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan,” pungkasnya.

Komentar