LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan komitmen legislatif untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode saat ini.
Bahkan, ia menargetkan aturan tersebut bisa disahkan sebelum tahun berakhir.
Dalam forum legislasi bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9), Sugiat menyoroti lambannya pembahasan RUU yang sudah bergulir sejak 2004 namun tak kunjung rampung.
“Ini sudah terlalu lama tertunda. Undang-undang PPRT harus dimenangkan di DPR periode ini, bahkan kalau bisa tahun ini juga,” tegas Legislator Gerindra itu.
Menurut Sugiat, keberadaan payung hukum ini sangat penting karena menyangkut nasib jutaan pekerja rumah tangga yang hingga kini belum mendapat perlindungan memadai.
Ia menilai, gaji PRT masih jauh di bawah upah minimum, bahkan ada yang hanya dibayar di bawah Rp1 juta meski bekerja hampir tanpa batas waktu.
“Bayangkan, ada 5 sampai 8 juta warga negara yang bekerja 24 jam sehari, tapi tidak ada perlindungan hukum bagi mereka. Ini pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Sugiat menekankan, pengesahan RUU PPRT tidak boleh berhenti di Komisi XIII atau Badan Legislasi.
DPR bersama pemerintah harus memastikan regulasi ini benar-benar lahir agar PRT memperoleh hak yang sama seperti pekerja formal, termasuk gaji layak, jaminan kesehatan, hingga perlindungan hari tua.
“Kalau ada aturan yang belum sempurna, nanti bisa direvisi. Yang penting sekarang adalah memastikan ada undang-undang yang benar-benar memayungi PRT,” pungkasnya.







Komentar