LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Effendi akan mempertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Putusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawaptes) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam keputusan tersebut, publik tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tanpa persetujuan.
Padahal, kata Politikus Partai Demokrat itu, data pejabat publik merupakan data yang harus transparan dan terbuka.
“Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, Menteri, Presiden, dan Wakil Presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede, sebelum rapat Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dia menyontohkan seorang yang tengah melamar pekerjaan dengan menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Terlebih lagi seorang Capres dan Cawapres yang notabene merupakan pemimpin negara. Oleh karena itulah, Dede mengaku akan menanyakan alasan dari keputusan KPU tersebut.
“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ujarnya.
Diketahui, keputusan KPU tersebut tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi Capres-Cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah, selain fotokopi (KTP) kartu tanda penduduk elektronik, dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.







Komentar