Kasus Laptop Kemendikbud, Nadiem Resmi Jadi Tersangka

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Nadiem sebagai tersangka diambil setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lainnya,” jelas Nurcahyo.

Nadiem diketahui telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian dilanjutkan pada 15 Juli selama 9 jam, dan terakhir pada hari ini. Sejak 19 Juni, Kejagung juga telah mencegah Nadiem ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
  1. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020)
  1. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
  1. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek infrastruktur digital Kemendikbudristek

Kejagung menyatakan penyidikan akan terus diperluas, termasuk membuka potensi adanya tersangka baru lainnya yang turut terlibat dalam proyek bermasalah ini.

Komentar